Tolak THM W Super Club, KAHMI Makassar Rilis Pernyataan Sikap

KAHMI Makassar
31/05/2024

KAHMIMAKASSAR – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Makassar menolak kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di kawasan CPI Makassar.

Hal tersebut ditegaskan melalui pernyataan sikap resmi yang dirilis usai sebuah pertemuan khusus yang dihadiri sejumlah pengurus MD KAHMI Makassar pada hari ini, Jumat, 31 Mei 2024.

Foto bersama sejumlah pengurus MD KAHMI Makassar usai menyatakan sikap terkait keberadaan W Super Club di Makassar, Jumat, 31 Mei 2024.

Selain menolak kehadiran THM besutan pengacara Hotman Paris itu, KAHMI Makassar juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengevaluasi perizinannya.

“MD KAHMI Makassar secara tegas menolak kehadiran W Super Club di Makassar,” demikian bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prof. Dr. A. Pangerang Moenta, SH, MH, DFM dan Sekretaris Umum A. Sri Hastuti Sultan, S.Sos., M.Si.

Tidak hanya itu, KAHMI Makassar juga menuntut agar operasional tempat tersebut segera ditutup.

“Meminta kepada setiap pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional tempat tersebut,” tuntut KAHMI Makassar.

Sikap organisasi alumni HMI yang menolak THM W Super Club di Makassar itu bukan tanpa alasan. Dalam pernyataannya, diungkapkan sejumlah pertimbangan.

Berikut adalah kutipan lengkap dari pernyataan sikap MD KAHMI Makassar terkait peresmian operasional W Super Club sebagai night club di kawasan CPI Makassar pada 27 Mei 2024.

Pernyataan Sikap Resmi MD KAHMI Makassar terkait peresmian tempat hiburan malam W Super Club di Makassar.

Dengan senantiasa memohon Rahmat dan Ridho Allah SWT, Majelis Daerah KAHMI Kota Makassar setelah menimbang bahwa:

1) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam jelas sangat bertentangan dengan syariat agama Islam.

2) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UU Negara Republik Indonesia 1945.

3) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam juga kontraproduktif dengan budaya dan tradisi spiritual masyarakat Sulawesi Selatan dan Kota Makassar yang mayoritas beragam Islam.

4) Keberadaan tempat hiburan malam serupa juga telah mendapatkan reaksi penolakan di sejumlah daerah lain sebelum ini.

Atas pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini MD KAHMI Makassar secara tegas MENOLAK kehadiran W Super Club’ di Makassar dan meminta kepada setiap pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional tempat tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum MD KAHMI Makassar Prof Andi Pangerang Moenta, Sekretaris Umum A. Sri Hastuti Sultan, Ketua MD KAHMI Makassar Prof Mashur Razak dan Prof Andi Kasmawati.

Juga nampak Sekretaris MD KAHMI Makassar Asri Tadda, Bendahara MD KAHMI Makassar Kamaria Karim, serta pengurus Divisi Hukum dan HAM MD KAHMI Makassar diantaranya Muh. Darwis Pasa, Abdul Rahman Dalle dan Syahrir Cakkari. (*)

#Tempat Hiburan Malam, #W Super Club